PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENERBITAN IZIN USAHA PENYIMPANAN MINYAK BUMI, BBM DAN HASIL OLAHAN

PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENERBITAN IZIN USAHA 

Prosedur Memperoleh Izin Usaha Sementara
  1. Badan Usaha mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Migas dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis. Permohonan akan diproses lebih lanjut apabila telah melengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan. Seluruh dokumen permohonan akan dikembalikan jika persyaratan administrasi dan teknis tidak lengkap. Badan Usaha dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi seluruh permohonan yang ditentukan. 
  2. Persyaratan administratif dan teknis yang sudah lengkap dari Badan Usaha akan dilakukan penilaian dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Migas. 
  3. Dalam rangka klarifikasi terhadap data administrasi dan teknis serta kinerja perusahaan, Badan Usaha melakukan presentasi. 
  4. Peninjauan lokasi dilakukan untuk pemeriksaan kesesuaian data administrasi dan informasi mengenai rencana Badan Usaha. 
  5. Direktorat Jenderal Migas menyelesaikan penelitian dan evaluasi terhadap data administrasi dan teknis untuk persetujuan/penolakan Izin Usaha Sementara. 
  6. Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan Izin Usaha Sementara dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhadap permohonan Izin Usaha yang disetujui. 

Prosedur Memperoleh Izin Usaha
  1. Badan Usaha melengkapi persyaratan Izin Usaha. 
  2. Badan Usaha mengajukan permohonan Izin Usaha. 
  3. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelesaikan penelitian dan evaluasi terhadap data administrasi dan teknis untuk persetujuan/penolakan Izin Usaha. 
  4. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan Izin Usaha dengan masa berlaku paling lama 20 (dua puluh) tahun terhadap permohonan Izin Usaha yang disetujui. 

Standar Pelayanan
Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Badan Usaha, proses pelayanan selesai dalam 10 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi dan dinyatakan lengkap dan benar.

IZIN USAHA PENYIMPANAN 

Izin Usaha Penyimpanan Minyak Bumi dan BBM

A.IZIN USAHA SEMENTARA

1.Syarat Administrasi :
  • Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
  • Profil Perusahaan (Company Profile);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
  • Surat penyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
  • Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi di lapangan.
  • Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan menjalankan penunjukkan/penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri  

2. Syarat Teknis :
  • Darat (Tangki Timbun) dan Laut (Floating Storage)
    a. Studi Kelayakan Pendahuluan (Preliminary Feasibility Study);
    b. Kesepakatan jaminan dukungan pendanaan atau surat jaminan dukungan pendanaan lainnya          (MoU);
    c.Rencana Sarana Pengelolaan Limbah;
    d.Rencana Studi Lingkungan;
    e.Rencana pembangunan fasilitas dan sarana penyimpanan, dengan jangka waktu pembangunan paling lama 3 (tiga) tahun;
    f.Rencana produk dan standar serta mutu produk yang akan disimpan
3.Kewajiban Badan Usaha :
   a.Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diterbitkan Izin Usaha Usaha Sementara Penyimpanan
      Badan Usaha wajib menyelesaikan :
  • Perjanjian pendanaan (Head of Financial Agreement).
  • Persetujuan Studi Lingkungan.
  • Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan fasilitas (EPC Agreement).
           Perpanjangan dapat diberikan paling lama 1 (satu) tahun. Izin Usaha Sementara akan batal demi
           hukum apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan, Badan Usaha tidak dapat menyelesaikan
           kewajiban tersebut di atas.

   b. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai
       kemajuan penyelesaian sebagaimana di maksud dalam butir (a) setiap 1 (satu) bulan sekali.
  
  c. Menyelesaikan pembangunan fasilitas dan sarana Penyimpanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
       dapat diberikan perpanjangan paling lama 2 (dua) tahun dengan pertimbangan :
  • Terjadi keadaan diluar kemampuan Badan Usaha yang bersangkutan (keadaan kahar yang meliputi bencana alam, huru hara, peperangan, makar, revolusi, kebakaran, embargo, sabotase, blokade, pemogokan, kekacauan, pemberontakan, isolasi, karantina dan wabah atau;
  • Badan Usaha telah menyelesaikan sebagian besar kewajiban dan persyaratan yang ditetapkan dalam Izin Usaha Sementara
   d. Menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM mengenai kemajuan pembangunan fasilitas dan sarana
       Penyimpanan sebagaimana dimaksud butir (c) di atas secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.

  e. Mengajukan permohonan izin usaha Penyimpanan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal
      Minyak dan Gas Bumi setelah menyelesaikan semua kewajiban dalam Persetujuan Prinsip.

4. Sanksi :
Dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan Hasil Olahan ini dapat dicabut atau batal demi hukum apabila :
a. Badan Usaha melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Badan Usaha tidak memenuhi kewajiban dan ketentuan yang tercantum dalam Izin Usaha Sementara
    Penyimpanan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan Hasil Olahan.

B.IZIN USAHA

1.Syarat Administrasi :
a. Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang
    berwenang;
b. Profil Perusahaan (Company Profile);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
f. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi,
   kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
g. Surat penyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-
    undangan;
h.Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
i. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi di lapangan.
j. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan menjalankan penunjukkan/penugasan dari
   Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak di
   dalam negeri

2. Syarat Teknis :
Darat (Tangki Timbun)
• Persetujuan UKL dan UPL dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas
• Surat Keterangan Kalibrasi Alat Ukur dari Direktorat Metrologi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri
• SKPP, SKPI, dan Surat Izin Penggunaan Tangki Timbun dari Ditjen Migas

Laut (Floating Storage)
•Persetujuan UKL dan UPL dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas
• Surat Keterangan Kalibrasi Alat Ukur dari Direktorat Metrologi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri
• Persetujuan perizinan dibidang transportasi dari instansi lain (spt: surat Pernyataan Pemenuhan Keamanan
  Fasilitas Pelabuhan, Surat Ukur Internasional, Surat Laut, Sertifikat Keselamatan, surat perjanjian
  penggunaan permukaan perairan untuk lokasi penyimpanan dari Ditjen Perhubungan Laut)
• SKPP, SKPI, dan Surat Izin Penggunaan Sistem Tangki Ukur Terapung dari Ditjen Migas

3. Kewajiban Badan Usaha :
a.Melaporkan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai rencana tahunan kegiatan
   penyimpanan, realisasi pelaksanaan bulanan dan sewaktu-waktu bila diperlukan serta rencana penghentian
   operasi guna perawatan.
b.Menjamin dan bertanggung jawab atas keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan.
c.Menjamin keselamatan operasi dan kesehatan kerja.
d.Menjamin mutu produk yang disimpan.
e.Melaporkan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai perubahan fasilitas dan sarana
   Penyimpanan yang mengakibatkan penambahan sampai 30% kapasitas.
f. Mengajukan permohonan penyesuaian Izin Usaha Penyimpanan untuk penambahan kapasitas lebih dari
   30% dari kapasitas awal. Khusus untuk penyimpanan BBM ditembuskan kepada Badan Pengatur.
g. Menguasai atau memiliki fasilitas pengujian mutu hasil pencampuran (blending) sesuai standar dan mutu
    yang ditetapkan Menteri ESDM.

4. Sanksi :
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan Hasil Olahan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penangguhan kegiatan, pembekuan kegiatan dan pencabutan izin usaha, apabila :
a.Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.Tidak mematuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan.
c.Tidak memenuhi persyaratan kesanggupan sebagaimana yang ditetapkan.

2 komentar: